Propertiaset.com – Kredit Pemilikan Rumah atau kerap disebut dengan KPR saat ini menjadi perbincangan yang hangat lantaran sebagai salah satu mekanisme dalam membeli rumah dengan cara kredit atau membayar secara berangsur.
Sebelum melakukan Kredit Pemilikan Rumah, alangkah baiknya mengetahui terlebih dahulu seputar pengertian, karakteristik, serta jenis-jenis dari KPR. Hal ini supaya langkah Anda dalam mengajukan KPR itu jelas dan tidak menyesal pada akhirnya.
Baca Juga:
Baca Juga: 30 Desain Rumah Minimalis, Lengkap dengan Tips Terbaru 2023
Apa Itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR)?
Dilansir dari ojk.go.id, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan, seperti bank, kepada individu atau keluarga untuk membeli atau memiliki rumah. Melalui KPR, calon pembeli rumah dapat memperoleh dana pinjaman yang mencukupi untuk membayar harga rumah yang diinginkan.
Karakteristik Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
- Jangka Waktu: KPR memiliki jangka waktu tertentu, di mana peminjam harus mengembalikan pinjaman dalam kurun waktu yang disepakati bersama, biasanya dalam bentuk angsuran bulanan. Jangka waktu KPR dapat bervariasi antara beberapa tahun hingga puluhan tahun, tergantung pada kebijakan lembaga keuangan dan kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam.
- Suku Bunga: KPR juga melibatkan suku bunga, yaitu biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam atas pinjaman yang diterima. Suku bunga dapat bersifat tetap (fixed rate) atau dapat berubah-ubah (floating rate) selama masa pinjaman. Suku bunga KPR dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti kebijakan bank sentral, kondisi pasar, dan risiko kredit.
- Jaminan: KPR biasanya memerlukan jaminan berupa rumah yang akan dibeli sebagai agunan untuk pinjaman tersebut. Jika peminjam tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar angsuran, lembaga keuangan memiliki hak untuk menjual rumah sebagai cara untuk mendapatkan kembali dana yang dipinjamkan.
- Pembayaran Angsuran: Peminjam KPR diharuskan membayar angsuran bulanan sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan. Angsuran tersebut terdiri dari pokok pinjaman (jumlah utang awal) dan bunga (biaya tambahan atas pinjaman). Dalam beberapa kasus, angsuran KPR dapat berubah seiring dengan perkembangan suku bunga atau periode tertentu.
Baca Juga: 12 Toko Bangunan Jogja Terbaik & Andalan 2023
Jenis-Jenis Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Berdasarkan Segi Ekonomi
- Kredit Pemilikan Rumah dengan Suku Bunga Tetap (FRM)
- Suku bunga tetap.
- Angsuran bulanan tetap.
- Berlaku untuk KPR bersubsidi di luar subsidi selisih bunga atau subsidi uang muka dan FLPP.
- Asumsi: tidak ada inflasi dan kemampuan pembayaran debitur stabil.
- Kredit Pemilikan Rumah dengan Suku Bunga yang Dapat Diubah (ARM)
- Suku bunga dapat berubah-ubah.
- Asumsi: tingkat inflasi moderat, seperti di Indonesia.
- Hampir semua bank di Indonesia menawarkan KPR dengan bunga mengambang, di mana bank memiliki hak untuk mengubah suku bunga (Discretionary Adjusted Rate Mortgage). Debitur menanggung risiko jika terjadi kenaikan suku bunga.
- Kredit Pemilikan Rumah dengan Penyesuaian Harga Level (Price Level Adjusted Mortgage)
- Suku bunga disesuaikan dengan indeks harga konsumen.
- Asumsi: tingkat inflasi tinggi dan tidak stabil, seperti di negara-negara Amerika Latin.
- Kredit Pemilikan Rumah dengan Pembayaran Bertahap (Graduated Payment Mortgage)
- Angsuran meningkat sepanjang masa kredit, berdasarkan perkembangan tingkat inflasi yang diharapkan.
- Serupa dengan KPR bunga tetap, jika tidak ada inflasi.
- Rasio angsuran terhadap pendapatan stabil.
- Jika inflasi tidak dapat diprediksi, pembayaran angsuran dapat terganggu.
- KPR dengan angsuran yang meningkat dapat menguntungkan bagi segmen pasar tertentu.
Berdasarkan Fungsi dan Peruntukan
- KPR Konvensional: Metode cicilan umum yang menggunakan suku bunga mengikuti BI Rate atau suku bunga mengambang. Masa pinjaman berkisar antara 5 hingga 20 tahun.
- KPR Syariah: Sistem cicilan rumah yang ditawarkan oleh perbankan syariah. Menggunakan prinsip jual-beli syariah, dengan suku bunga tetap (flat rate) dan cicilan tetap hingga pelunasan.
- KPR Bersubsidi: Fasilitas pemerintah melalui bank, dengan uang muka dan bunga lebih rendah dibanding KPR konvensional. Diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah dan rumah tipe 36.
- KPR Pembelian: Pinjaman untuk membeli rumah atau properti lain dengan rumah sebagai jaminan, seperti apartemen, ruko, dan rukan.
- KPR Refinancing: Pembiayaan yang menggunakan rumah yang sudah dimiliki sebagai jaminan. Bisa juga menggunakan surat tanah sebagai jaminan.
- KPR Take Over: Pemindahan KPR yang sudah ada ke bank lain dengan tambahan limit pinjaman. Biasanya digunakan dalam persaingan antar-bank untuk mendapatkan konsumen baru.
- KPR Angsuran Berjenjang: Fasilitas pinjaman KPR Mandiri dengan penundaan pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga masa pinjaman.
- KPR Duo: Fasilitas pinjaman untuk pembelian rumah atau properti lain serta pembelian mobil, motor, atau furnitur. Jarang ditawarkan oleh bank.
- KPR Bebas Bunga: Fasilitas KPR dari Maybank yang membantu mengurangi beban bunga dan memperpendek jangka waktu pinjaman. Terkoneksi dengan rekening nasabah.
- KPR Plus: Fasilitas kredit dengan fleksibilitas pembayaran, penarikan dana, dan pembayaran cicilan. Menawarkan cicilan bulanan yang lebih ringan dari fasilitas KPR lain yang ditawarkan Maybank.
Baca Juga: Perbedaan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM)
Dengan adanya berbagai opsi fasilitas KPR tersebut, Anda dapat memilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Demikian informasi lengkap seputar Kredit Pemilikan Rumah.