Propertiaset.com – Inilah contoh AJB palsu beserta ciri-ciri yang penting untuk diperhatikan. Memiliki Akta Jual Beli (AJB) dalam genggaman tidak lantas menjamin bahwa segala sesuatunya sudah aman.
Di tengah maraknya kasus AJB palsu yang beredar, pemahaman mendalam mengenai AJB menjadi krusial untuk menghindari risiko kerugian yang signifikan bagi para pihak yang terlibat. Maka penting tahu akan ciri dan contoh AJB palsu itu seperti apa.
Artikel ini akan membahas pengertian AJB, ciri-ciri, contoh AJB palsu, dan cara membedakan antara AJB yang asli dan palsu.
Dilansir dari gethome, berikut ulasan mengenai Akta Jual Beli (AJB) palsu yang dikupas mulai dari pengertian, ciri, hingga contoh AJB palsu.
Baca Juga: 15+ Model Rumah Atap Miring Satu Sisi Instagramable!
Apa Itu Akta Jual Beli (AJB)?
AJB, singkatan dari Akta Jual Beli, adalah sebuah dokumen yang mengandung legalitas transaksi jual beli properti (tanah dan bangunan) antara penjual dan pembeli yang telah disahkan oleh seorang notaris.
AJB berfungsi sebagai bukti sah bahwa kepemilikan properti telah secara resmi dialihkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Perlu ditekankan bahwa AJB berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), yang merupakan dokumen resmi yang membuktikan kepemilikan atas properti setelah proses AJB selesai.
Mengapa AJB Begitu Penting?
AJB memiliki peran penting dalam menghindari sengketa di masa mendatang. Dengan adanya AJB, transaksi jual beli properti dapat dibuktikan sebagai sah, sehingga pihak-pihak terkait tidak dapat mempermasalahkannya di kemudian hari.
Selain itu, AJB melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, memastikan bahwa proses pembelian properti berlangsung dengan transparan dan sesuai dengan perjanjian. AJB juga menjadi syarat utama untuk melakukan balik nama properti pada Sertifikat Hak Milik (SHM) pemilik baru.
Ciri-Ciri AJB Palsu
Maraknya pemalsuan AJB menjadi suatu masalah yang perlu dihadapi. Walaupun demikian, perbuatan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) memiliki hukuman penjara maksimal 6 tahun sesuai dengan Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang menyatakan:
“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.”
Mengenali ciri-ciri AJB palsu adalah langkah penting untuk menghindari penipuan. Beberapa ciri AJB palsu meliputi:
- Tidak Dikeluarkan oleh PPAT atau Notaris Resmi: Pastikan AJB dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris resmi.
- Biaya AJB yang Tidak Masuk Akal: Biaya AJB yang jauh di atas rata-rata (misalnya, lebih dari 1% dari total harga properti) dapat menjadi indikasi dokumen palsu.
- Penggunaan Bahasa yang Tidak Baku: Dokumen asli biasanya menggunakan bahasa baku dan resmi.
- Ketidakakuratan Data dan Penulisan yang Tidak Konsisten: AJB palsu seringkali memiliki kesalahan dalam penulisan data dan format yang tidak konsisten.
Tips Agar Tidak Tertipu AJB Palsu
Untuk menghindari risiko tertipu oleh AJB palsu, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:
- Bantuan dari PPAT atau Notaris: Mintalah bantuan dari PPAT atau notaris untuk melakukan pengecekan keaslian AJB. Mereka memiliki keahlian untuk mengidentifikasi dokumen yang asli.
- Pengecekan di Situs Resmi Kementerian: Setiap transaksi properti tercatat di Kementerian Badan Pertanahan Nasional. Melakukan pengecekan secara mandiri melalui situs resmi dapat memastikan keaslian nomor akta.
Contoh AJB Palsu
Dengan mengenali ciri-ciri serta contoh AJB palsu, pembeli properti dapat melindungi diri dari potensi kerugian dan sengketa di masa mendatang. Jangan anggap remeh, selalu periksa keaslian AJB sebelum melakukan transaksi properti!